SUMENEP - Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, jalan dengan kondisi pelayanan mantap di Kabupaten Sumenep 2021 adalah sepanjang 1.249, 82 kilometer atau sebesar 81, 03 persen dari total panjang jalan kabupaten.
Jalan dengan kondisi pelayanan mantap tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 18, 33 persen dibandingkan 2020, dimana terdiri atas 880, 24 kilometer jalan kondisi baik atau sebesar 57, 07 persen dari total jalan kabupaten, dan 369, 58 kilometer jalan kondisi sedang atau sepanjang 23, 96 persen dari total jalan kabupaten.
Sementara itu, dari kondisi jalan dapat ditentukan tingkat pelayanan jalan, meliputi jalan dengan kondisi pelayanan mantap dan jalan dengan kondisi pelayanan tidak mantap.
Jalan dengan kondisi pelayanan mantap merupakan ruas-ruas jalan dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan, serta mengikuti suatu standar tertentu. Termasuk ke dalam kondisi pelayanan mantap adalah jalan dengan kondisi baik dan sedang.
Baca juga:
Yan Mandenas Tinjau BTS 4G di Desa Wadibu
|
Sedangkan jalan dengan kondisi pelayanan tidak mantap merupakan ruas-ruas jalan yang dalam kenyataan sehari-hari masih berfungsi melayani lalu lintas, tetapi tidak dapat diperhitungkan umur rencananya serta tidak mengikuti standar tertentu. Termasuk ke dalam kondisi pelayanan tidak mantap adalah jalan dengan kondisi rusak sedang dan berat.
Panjang jalan dengan kondisi pelayanan tidak mantap di Kabupaten Sumenep 2021 adalah 486, 19 kilometer atau sebesar 18, 97 persen dari total panjang jalan kabupaten.
Jalan dengan kondisi pelayanan tidak mantap tersebut menunjukkan penurunan signifikan yaitu sebesar 39, 83 persen dibandingkan 2020, dimana terdiri atas 123, 72 kilometer jalan kondisi rusak sedang atau sebesar 8, 02 persen dari total jalan kabupaten, dan 168, 83 kilometer jalan kondisi rusak berat atau sebesar 10, 95 persen dari total jalan kabupaten.
Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Drs. Akhmad Fauzil Yakin, M.Si, Sabtu (15/10'2022) mengatakan, jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk memfasilitasi mobilisasi penduduk serta meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan mendefinisikan jalan sebagai prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap, dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
”Wewenang penyelenggaraan jalan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten/kota. Jalan kabupaten merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antar desa, ” katanya.
Fauzil menjelaskan, jalan kabupaten di Kabupaten Sumenep membentang sejauh 1.542, 36 kilometer. Berdasarkan materialnya, jalan kabupaten di Kabupaten Sumenep terdiri atas 50, 80 persen jalan aspal sepanjang 783, 56 kilometer, 35, 34 persen jalan aspal beton (hotmix) sepanjang 545, 03 kilometer, dan 13, 86 persen jalan lainnya berupa jalan cor beton, berbatu, kerikil, dan tanah sepanjang 213, 77 kilometer.
”Jalan aspal di Kabupaten Sumenep pada 2021 mengalami penurunan sebesar 17, 75 persen dibandingkan 2020 sepanjang 952, 71 kilometer. Meskipun jalan aspal mengalami penurunan jumlah, jalan aspal beton justru mengalami kenaikan yaitu sebesar 13, 62 persen dibandingkan 2020, ” pungkasnya. (*)