SUMENEP - Polisi menangkap seorang pemuda saat sedang berada dirumahnya yang beralokasi di dusun karang bunga, RT/RW 09/06, desa angon - angon, kecamatan arjasa, pulau kangean, kabupaten sumenep, Selasa (04/1/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Mereka ditangkap karena diketahui sedang membungkus 3 poket narkotika jenis sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Iya benar, pemuda warga desa angon - angon yang diketahui berinisial HR alias D bin Surawi (31), saat sedang berada dirumahnya ditangkap aparat Polsek Kangean, " kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH kepada wartabhayangkara.com, Rabu (5/1/2022).
Petugas Polsek Kangean juga berhasil menyita beberapa Barang Bukti (BB) milik berinisial HR alias D bin Surawi (31 tahun). Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima, " jelas AKP Widiarti.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap berinisial HR alias D bin Surawi (31) dirumahnya, saat petugas mendapatkan laporan dan langsung dilakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi kejadian. Saat itu, petugas Polsek Kangean melihat berinisial HR alias D bin Surawi (31) melalui pintu kamar yang terbuka sedikit sedang membungkus sesuatu yang kemudian dilakukan penggerebekan.
Setelah itu dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa berinisial HR alias D bin Surawi (31), sedang membungkus 3 poket narkotika jenis sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas juga menemukan barang bukti berupa sebuah Handphone merek VIVO, sebuah dus bekas terdapat tulisan NIZAM, 2 buah Lakban warna cokelat, sebuah sendok takar, 1 botol air mineral merk Aqua, terdapat 3 buah pipet kaca, sebuah plastik bekas bungkus warna hitam terdapat label JNT dan sebuah sparpart slebor sepeda motor warna hitam, " ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Widi, selain petugas melakukan penggeledahan dirumah rersangka, petugas juga melakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor dan menemukan 4 poket narkotika jenis sabu, sebuah timbangan elektrik, 1 set baterai isi 5 buah dan 1 bok plastik klip warna bening, " bebernya.
Widi menambahkan, saat dilakukan interogasi, berinisial HR alias D bin Surawi (31), mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diterima dari orang Sampang yang tidak diketahui namanya dan hanya kenal melalui telpon dengan nomor Handpone 087850557228 yang dikirim melalui kapal laut Express Bahari. Selanjutnya akan dikirim secara ecer ke Pulau Sapeken.
Untuk pemeriksaannya proses hukum lebih berinisial HR alias D bin Surawi (31), bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kangean.
Atas perbuatannya, berinisial HR alias D bin Surawi (31), dikenakan dengan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram. Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, " tegasnya.
" Kita berkomitmen tiada henti untuk perang terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep, " tutupnya. (Jon)