Hendak Transaksi Sabu, Kuli Bangunan di Sumenep Ditangkap Polisi

    Hendak Transaksi Sabu, Kuli Bangunan di Sumenep Ditangkap Polisi

    SUMENEP - Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan diketahui berinisial LH bin Muslihen (32), ketika akan transaksi narkotika jenis sabu tertangkap basah di salah satu teras rumah warga yang beralokasi di kawasan Desa Batuan. Kecamatan Batuan, Kab. Sumenep,  

    " Pria tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada Jum’at  (21/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Demikian dikatakan Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Sabtu (22/1/2022).

    Kronologi penangkapan bermula ketika menerima adanya laporan masyarakat bahwa berinisial LH bin Muslihen (32), sering menggunakan dan transaksi narkotika jenis sabu.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/07/I/2022/SPKT. Satrenarkoba/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 21 Januari 2022, Satresnarkoba Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor. 

    Ketika terlapor saat akan melakukan transaksi di salah satu teras rumah warga dengan posisi terlapor sedang duduk diatas kursi terbuat dari bambu, saat itu langsung ditangkap polisi tanpa perlawanan, " ujar AKP Widiarti.

    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas kursi yang sebelumnya dipegang oleh terlapor berupa narkotika jenis sabu.

    Polisi menyita barang bukti berupa sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing berat kotor ± 1, 10 gram, ± 0, 61 gram (berat keseluruhan ± 1, 71 gram) yang dibungkus dengan Sobekan tisu warna putih dan Sobekan plastik susu merk Dancow, " jelasnya.

    Dari pengakuan tersangka, setelah ditunjukkan barang bukti, tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

    Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep, " pungkasnya. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Vaksinasi Door to Door, Babinsa Manding...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami