SUMENEP - Kapolres Sumenep didampingi Forkopimda menggelar Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2024 bertempat di lobby Mako Polres Sumenep. Rabu (3/4/2024).
Operasi Pekat Semeru 2024 berlangsung selama 12 hari terhitung tanggal 19 - 30 Maret 2024, dan berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus diantaranya kasus judi, miras, handak, narkoba dan petasan.
Dari 19 kasus tersebut terdiri dari judi 3 kasus dengan 6 tersangka, miras 1 kasus 1 tersangka, handak 6 kasus 6 tersangka, narkoba 7 kasus 9 tersangka dan petasan 2 kasus 2 tersangka. Dari 24 tersangka tersebut 14 tersangka menjadi TO (Target Operasi ) dan 10 tersangka non TO , " ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M.
Kasus judi barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 5 buah hp, satu kertas berisi rekapan togel, 5 kupon togel, uang tunai Rp. 475.000, -. Kasus Miras barang bukti yang diamankan sebanyak 32 botol arak dan 300 botol anggur merah. Barang Bukti kasus handak puluhan kg serbuk, 700 sreng dor.
Kami juga mengamankan Barang Bukti narkoba berupa Sabu 12, 12 gram, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus rokok merk Sampoerna mild isi 16, tiga sobekan tisu warna putih, 6 hp berbagai Merk, tiga sepeda motor, 112 butir pil logo "Y", serta barang bukti petasan panjang 14 meter, petasan panjang 4 meter dan 126 petasan, serbuk arang, beberapa sumbu panjang dan sumbu pendek serta serbuk peledak warna silver, " jelas AKBP Henri.
Kapolres Sumenep juga menambahkan , tujuan dari adanya Operasi Pekat Semeru 2024 yakni untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas, khususnya mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan dan menjelang idul fitri 1445 H di wilayah hukum Polres Sumenep.
Baca juga:
INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta
|
"Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, demi menciptakan rasa aman, karena keamanan tidak datang dengan sendirinya, namun tercipta karena adanya sinergitas aparat keamanan dengan stakeholder terkait dan masyarakat, " pungkas AKBP Henri. (*)