SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh M (istri korban) umur 49 tahun warga Dusun Palegin, Rt/Rw 001/014, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Korban bernama S (54) alamat Dusun Palegin Rt/Rw 001/014 Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, sedangkan tersangka bernama J (61) dengan Alamat Dusun Palegin Rt/Rw 001/014 Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 wib di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin Kec. Gapura Kab. Sumenep.
Motif tersangka J melakukan Penganiayaan kepada korban S adalah karena dendam pribadi
Kronologis kejadian berawal pada hari rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Korban S pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen yang ada di atas pohon siwalan, " ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.
"Sekitar pukul 15.30 wib korban S pulang ke rumah dalam keadaan berlumuran darah dari atas kepalanya, melihat korban berlumuran darah saya kaget dan langsung menanyakan pada korban S (arapa ghaneko dhika mak loka sapa ganiko se alokae), kenapa kamu kok luka, siapa yang melukai kamu, dan korban S menjawab perasaannya di sengat leba, ternyata setelah di raba kepalanya mengeluarkan darah dari kepala bagian atas, kemudian setelah menoleh ke belakang Korban, melihat J pergi meninggalkan korban S sambil memegang sebatang bambu dan senjata tajam (kapak).
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut, " jelas AKP Widiarti.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya unit resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang bernama J dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB pelaku J diketahui berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Palegin Kec. Gapura Kab. Sumenep, kemudian J dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi bahwa J mengakui telah menganiaya (korban), selanjutnya J dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut, " tutupnya.
"Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 (satu) Buah Kapak dengan panjang 30 cm."
Akibat perbuatannya tersangka J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)